Pustakawan
sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang
perpustakaan bahwa Pustakawan adalah seseorang yang memiliki kompetensi yang
diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan kepustakawanan serta mempunyai
tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan
perpustakaan. Sementara pada Keputusan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, walaupun
pengertiannya masih dibatasi pada lingkup PNS --belum pada tataran pustakawan
secara umum-- sebagaimana dinyatakan bahwa Pustakawan
adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang
dan hak untuk melaksanakan kegiatan kepustakawanan.
Adapun pengertian Kepustakawanan adalah kegiatan ilmiah dan
profesional yang meliputi pengelolaan perpustakaan, pelayanan perpustakaan, dan
pengembangan sistem kepustakawanan. Dimana Pengelolaan Perpustakaan adalah
kegiatan yang meliputi perencanaan, monitoring dan evaluasi penyelenggaraan
kegiatan perpustakaan. Pelayanan Perpustakaan adalah kegiatan memberikan
bimbingan dan jasa perpustakaan dan informasi kepada pemustaka yang meliputi
pelayanan teknis dan pelayanan pemustaka. Sementara Pengembangan Sistem
Kepustakawanan adalah kegiatan menyempurnakan sistem kepus-takawanan yang meliputi pengkajian kepustakawanan,
pengembangan kepustakawanan, penganalisisan/pengkritisan karya kepustakawanan,
dan penelaahan pengembangan sistem kepustakawanan.
Tenaga perpustakaan harus memenuhi kualifikasi
sesuai dengan standar nasional perpustakaan yang mencakup kualifikasi akademik,
kompetensi, dan sertifikasi. Tenaga
perpustakaan terdiri atas pustakawan
dan tenaga teknis perpustakaan.
Cakupan
Kompetensi
Kompetensi
adalah kemampuan
seseorang yang mencakup pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang dapat
terobservasi dalam menyelesaikan suatu pekerjaan atau tugas sesuai dengan
standar kinerja yang ditetapkan (SKKNI,
2012). Kompetensi meliputi pengetahuan, sikap, dan keterampilan. Adapun cakupan
kompetensi terdiri atas pendidikan
formal yang sesuai dengan profesi, pelatihan kerja yang sesuai dengan profesinya,
dan pengetahuan yang
didapat dari pengalaman kerja. Sementara cakupan Keahlian
Kompetensi terdiri atas Kompetensi
melaksanakan tugas pekerjaan (Task Skill), Kompetensi mengelola tugas pekerjaan (Task Management Skill),
Kompetensi menghadapi
keadaan darurat (Contingency Management Skill),
Kompetensi menyesuaikan diri
dengan lingkungan kerja (Job/Role Environment Skill), Tanggungjawab dan bekerja sama dengan orang lain (Transfer Skills)
atau
skill for employability)
Cakupan
Sikap Kerja kompetensi adalah memiliki
sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang
ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Alhamdulillah, SMKN 4 Jakarta telah memiliki pustakawan yang telah tersertifikasi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi Pustakawan (BNSP) yang dilaksankan pada tanggal 1-2 November 2021 yang di wakili oleh Sdr. Viki Iswanto,M.S.IP (Pustakawan) SMKN 4 Jakarta.