Sertifikasi Profesi Pustakawan 1-2 November 2021

Pustakawan sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang perpustakaan bahwa  Pustakawan adalah seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan kepustakawanan serta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan.  Sementara pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, walaupun pengertiannya masih dibatasi pada lingkup PNS --belum pada tataran pustakawan secara umum-- sebagaimana dinyatakan bahwa Pustakawan adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan kegiatan kepustakawanan.

Adapun pengertian Kepustakawanan adalah kegiatan ilmiah dan profesional yang meliputi pengelolaan perpustakaan, pelayanan perpustakaan, dan pengembangan sistem kepustakawanan. Dimana Pengelolaan Perpustakaan adalah kegiatan yang meliputi perencanaan, monitoring dan evaluasi penyelenggaraan kegiatan perpustakaan. Pelayanan Perpustakaan adalah kegiatan memberikan bimbingan dan jasa perpustakaan dan informasi kepada pemustaka yang meliputi pelayanan teknis dan pelayanan pemustaka. Sementara Pengembangan Sistem Kepustakawanan adalah kegiatan menyempurnakan sistem kepus-takawanan  yang meliputi pengkajian kepustakawanan, pengembangan kepustakawanan, penganalisisan/pengkritisan karya kepustakawanan, dan penelaahan pengembangan sistem kepustakawanan.

Tenaga perpustakaan harus memenuhi kualifikasi sesuai dengan standar nasional perpustakaan yang mencakup kualifikasi akademik, kompetensi, dan sertifikasi. Tenaga perpustakaan terdiri atas pustakawan dan tenaga teknis perpustakaan

Cakupan Kompetensi

Kompetensi adalah kemampuan seseorang yang mencakup pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang dapat terobservasi dalam menyelesaikan suatu pekerjaan atau tugas sesuai dengan standar kinerja yang ditetapkan (SKKNI, 2012). Kompetensi meliputi pengetahuan, sikap, dan keterampilan. Adapun cakupan kompetensi terdiri atas pendidikan formal yang sesuai dengan profesi, pelatihan kerja yang sesuai dengan profesinya, dan pengetahuan yang didapat dari pengalaman kerja. Sementara cakupan Keahlian Kompetensi terdiri atas Kompetensi melaksanakan tugas pekerjaan (Task Skill), Kompetensi mengelola tugas pekerjaan (Task Management Skill), Kompetensi menghadapi keadaan darurat (Contingency Management Skill), Kompetensi menyesuaikan diri dengan lingkungan kerja (Job/Role Environment Skill), Tanggungjawab dan bekerja sama dengan orang lain (Transfer Skills) atau skill for employability)

Cakupan Sikap Kerja kompetensi adalah memiliki sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Alhamdulillah, SMKN 4 Jakarta telah memiliki pustakawan yang telah tersertifikasi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi Pustakawan (BNSP) yang dilaksankan pada tanggal 1-2 November 2021 yang di wakili oleh Sdr. Viki Iswanto,M.S.IP (Pustakawan) SMKN 4 Jakarta.









 

0 Post a Comment:

Posting Komentar